Pasal 8
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang
kendali organisasi:
a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya
menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau
beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.