I) KETENTUAN UMUM
1) Pengertian dan Istilah
2) Ruang Lingkup

II) TATA NILAI PENGADAAN
1) Prinsip-Prinsip Pengadaan
2) Etika Pengadaan

III) PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
1) Organisasi Pengadaan
2) Pengguna Anggaran
3) Kuasa Pengguna Anggaran
4) Pejabat Pembuat Komitmen
5) ULP/Pejabat Pengadaan
6) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
7) Penyedia Barang/Jasa

IV) RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

V) SWAKELOLA
1) Ketentuan Umum Swakelola
2) Pelaksanaan Swakelola
3) Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola

VI) PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
1) Persiapan Pengadaan
2) Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
3) Pemilihan Sistem Pengadaan
    i) Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    ii) Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
    iii) Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
    iv) Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    v) Metode Evaluasi Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi
    vi) Penetapan Jenis Kontrak
    vii) Tanda Bukti Perjanjian
4) Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
5) Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    i) Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    ii) Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
    iii) Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
6) Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
7) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
8) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
9) Sertifikat Garansi
10) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    i) Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    ii) Penilaian Kualifikasi
    iii) Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
    iv) Pemberian Penjelasan
    v) Pemasukan Dokumen Penawaran
    vi) Evaluasi Penawaran
    vii) Penetapan dan Pengumuman Pemenang
    viii) Sanggahan
    ix) Pemilihan Gagal
    x) Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
11) Pelaksanaan Kontrak
    i) Perubahan Kontrak
    ii) Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
    iii) Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Tertentu
    iv) Keadaan Kahar
    v) Penyesuaian Harga
    vi) Pemutusan Kontrak
    vii) Penyelesaian Perselisihan
    viii) Serah Terima Pekerjaan

VII) PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
1) Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
2) Preferensi Harga
3) Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

VIII)  PERAN SERTA USAHA KECIL

IX) PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PELELANGAN/SELEKSI INTERNASIONAL

X) PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI

XI) KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

XII) KONSEP RAMAH LINGKUNGAN

XIII) PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
1) Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik
2) E-Tendering
3) E-Purchasing
4) Layanan Pengadaan Secara Elektronik
5) Portal Pengadaan Nasional

XIV) PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN
1) Pengadaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
2) Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

XV) PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
1) Pengendalian
2) Pengawasan
3) Pengaduan
4) Sanksi

XVI) PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
1) Pelatihan
2) Sertifikasi Sumber Daya Manusia
3) Masa Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
4) Pengembangan Profesi

XVII) KETENTUAN LAIN-LAIN

XVIII) KETENTUAN PERALIHAN

XIX)  KETENTUAN PENUTUP