Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya  bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

 Yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas.

(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari  Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.

Dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku.

Pasal 3
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.

Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. bahan baku;
b. barang setengah jadi;
c. barang jadi/peralatan;
d. mahluk hidup.

Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.

Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa rekayasa (engineering);
b. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi;
c. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
d. jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.

Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa boga (catering service);
b. jasa layanan kebersihan (cleaning service);
c. jasa penyedia tenaga kerja;
d. jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e. jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan;
f. jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
g. jasa percetakan dan penjilidan;
h. jasa pemeliharaan/perbaikan;
i. jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
j. jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
k. jasa penjahitan/konveksi;
l. jasa impor/ekspor;
m. jasa penulisan dan penerjemahan;
n. jasa penyewaan;
o. jasa penyelaman;
p. jasa akomodasi;
q. jasa angkutan penumpang;
r. jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s. jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t. jasa pengamanan;
u. jasa layanan internet;
v. jasa pos dan telekomunikasi;
w. jasa pengelolaan aset.