I) KETENTUAN UMUM
1) Pengertian dan Istilah
2) Ruang Lingkup
II) TATA NILAI PENGADAAN
1) Prinsip-Prinsip Pengadaan
2) Etika Pengadaan
III) PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
1) Organisasi Pengadaan
2) Pengguna Anggaran
3) Kuasa Pengguna Anggaran
4) Pejabat Pembuat Komitmen
5) ULP/Pejabat Pengadaan
6) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
7) Penyedia Barang/Jasa
IV) RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
V) SWAKELOLA
1) Ketentuan Umum Swakelola
2) Pelaksanaan Swakelola
3) Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola
VI) PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
1) Persiapan Pengadaan
2) Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
3) Pemilihan Sistem Pengadaan
i) Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
ii) Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
iii) Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
iv) Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
v) Metode Evaluasi Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi
vi) Penetapan Jenis Kontrak
vii) Tanda Bukti Perjanjian
4) Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
5) Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
i) Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
ii) Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
iii) Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
6) Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
7) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
8) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
9) Sertifikat Garansi
10) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
i) Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
ii) Penilaian Kualifikasi
iii) Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
iv) Pemberian Penjelasan
v) Pemasukan Dokumen Penawaran
vi) Evaluasi Penawaran
vii) Penetapan dan Pengumuman Pemenang
viii) Sanggahan
ix) Pemilihan Gagal
x) Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
11) Pelaksanaan Kontrak
i) Perubahan Kontrak
ii) Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
iii) Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Tertentu
iv) Keadaan Kahar
v) Penyesuaian Harga
vi) Pemutusan Kontrak
vii) Penyelesaian Perselisihan
viii) Serah Terima Pekerjaan
VII) PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
1) Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
2) Preferensi Harga
3) Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
VIII) PERAN SERTA USAHA KECIL
IX) PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PELELANGAN/SELEKSI INTERNASIONAL
X) PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
XI) KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
XII) KONSEP RAMAH LINGKUNGAN
XIII) PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
1) Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik
2) E-Tendering
3) E-Purchasing
4) Layanan Pengadaan Secara Elektronik
5) Portal Pengadaan Nasional
XIV) PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN
1) Pengadaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
2) Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
XV) PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
1) Pengendalian
2) Pengawasan
3) Pengaduan
4) Sanksi
XVI) PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
1) Pelatihan
2) Sertifikasi Sumber Daya Manusia
3) Masa Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
4) Pengembangan Profesi
XVII) KETENTUAN LAIN-LAIN
XVIII) KETENTUAN PERALIHAN
XIX) KETENTUAN PENUTUP